Minggu, 25 September 2011

C. JENIS PRODUK GTI - NASABAH MENITIPKAN EMAS

Nasabah Menitipkan Emas

Sistem Investasi Nasabah Menitipkan Emas:
1. Kontrak 6 bulan mendapatkan KOMISI 4.5% per bulan
2. Kontrak 12 bulan mendapatkan KOMISI 5.4% per bulan
Sistem Investasi Nasabah Menitipkan Emas adalah sistem investasi dimana emas batangan ANTAM yang anda beli akan dititipkan kembali pada GTI Syariah. Emas yang dititipkan tersebut akan dilebur dan dijadikan perhiasan dan kembali diperdagangkan oleh GTI Syariah.
Atas kepercayaan nasabah menitipkan emas untuk diolah kembali oleh GTI Syariah, maka GTI Syariah akan memberikan CASH BACK/ PROFIT SHARING lebih besar untuk nasabah. Komisi akan dibayarkan per bulannya ke rekening nasabah

Portofolio Bisnis Emas GTI
Pilihan masa kontrak adalah 6 dan 12 bulan dengan minimal pembelian 50 gram. Berikut detail CASH BACK/ PROFIT SHARING yang akan anda dapatkan
1. Kontrak 6 bulan mendapatkan CASH BACK/ PROFIT SHARING 4.5% per bulan
2. Kontrak 12 bulan mendapatkan CASH BACK/ PROFIT SHARING 5.4% per bulan
T+1 nasabah dapat memiliki invoice

Sebagai tanda bukti kepemilikan investasi emas, anda akan mendapatkan invoice dari GTI
Setelah masa kontrak berakhir, nasabah mempunyai 2 pilihan:
1. Nasabah dapat mencairkan invoice yang anda pegang ke kantor GTI dan mendapatkan kembali modal investasi anda seperti saat membeli 100% tanpa ada potongan.
2. Nasabah dapat memperpanjang kontrak investasi dengan GTI (rollover). Prosedurnya sama dengan pada saat anda pertama kali membeli emas di GTI.

CONTOH Investasi Nasabah Menitipkan Emas:
Bapak Jono membeli emas logam mulia ANTAM di GTI sebanyak 1 kg emas sesuai harga emas GTI dengan total sebesar Rp. 690 juta dan masa kontrak 12 bulan. Setelah transfer melalui bank ke rekening GTI maka pak Jono berhak mendapatkan invoice sebagai tanda bukti kepemilikan dan partisipasi pada program investasi Nasabah Menitipkan Emas.
Setiap bulannya pak Jono akan mendapatkan CASH BACK/ PROFIT SHARING sebesar 5,4% x Rp. 690 juta = Rp. 37.260.000 yang akan ditransfer per bulan ke rekening pak Jono selama masa kontrak (12 bulan). Total selama 12 bulan pak Jono mengikuti investasi ini akan mendapatkan CASH BACK/ PROFIT SHARING sebesar Rp. 37.260.000 x 12 bulan = Rp. 447.120.000
Lalu pada akhir masa kontrak (bulan ke 12) pak Jono mempunyai pilihan untuk mendapatkan kembali modal investasinya sebesar Rp. 690 juta dengan menyerahkan invoice bukti kepemilikan emasnya.
Atau kembali memperpanjang kontrak investasi dengan GTI Syariah dengan mengikuti harga emas terbaru pada saat itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar